Pasal 37
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali secara langsung tanpa mengikuti seluruh tahapan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali: a. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; atau b. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh tahapan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), berdasarkan pertimbangan tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian tanggapan dari Pihak Utama kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat (5), berdasarkan pertimbangan tertentu.
