POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 39
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap Pihak Utama dengan predikat: a. lulus; atau b. tidak lulus. (2) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan dan/atau pertanggungjawaban Pihak Utama yang dinilai kembali.
