POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 22
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Calon Pihak Utama yang dihentikan penilaian kemampuan dan kepatutannya oleh Otoritas Jasa Keuangan, dapat dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi Pihak Utama apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
