POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 21
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pihak Utama Penyelenggara IAKD jika calon tersebut menjalani: a. proses hukum; b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK atau Penyelenggara IAKD. (2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Penyelenggara IAKD.
