Pasal 23
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai berikut: a. disetujui; atau b. tidak disetujui. (2) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Penyelenggara IAKD. (4) Selain memberitahukan kepada Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
