POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 11
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Dalam hal anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan, permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama diajukan oleh: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan; b. anggota Dewan Komisaris jika seluruh anggota Direksi tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS jika seluruh Pihak Utama pengurus tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan.
