Pasal 10
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama dilakukan melalui pengajuan permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama oleh: a. calon pemilik, pendiri, atau anggota Direksi, dalam hal Penyelenggara IAKD mengajukan izin usaha; atau b. anggota Direksi, dalam hal Penyelenggara IAKD telah mendapatkan izin usaha, dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif.
(2) Penyelenggara IAKD harus menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan administratif kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani oleh: a. calon pemilik, pendiri, atau pejabat Penyelenggara IAKD yang berwenang dalam hal permohonan izin usaha Penyelenggara IAKD; atau b. pejabat Penyelenggara IAKD yang berwenang, jika Penyelenggara IAKD telah memperoleh izin usaha. (3) Permohonan dan/atau dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyampaian permohonan dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Penyelenggara IAKD dapat mengajukan calon Pihak Utama dalam jumlah tertentu untuk setiap posisi jabatan yang dituju.
