POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 12
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Calon Pihak Utama yang sedang menjalani: a. proses hukum; b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK atau Penyelenggara IAKD, tidak dapat diajukan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan untuk menjadi Pihak Utama.
