POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 88
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank wajib mencantumkan rencana perubahan status KCP menjadi KC untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank.
(2) Perubahan status KCP menjadi KC dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan pembukaan KC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81.
