Pasal 89
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank wajib mencantumkan rencana perubahan status KC menjadi KCP untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam Rencana Bisnis Bank. (2) Bank wajib menginformasikan perubahan status KC menjadi KCP kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan perubahan status. (3) Penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (4) Bank wajib melaksanakan perubahan status KC menjadi KCP paling singkat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penyampaian informasi kepada OJK dan paling lama pada tanggal rencana pelaksanaan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Bank wajib melaporkan perubahan status KC menjadi KCP kepada OJK setelah pelaksanaan perubahan status.
