POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 87
BAB 7 — KANTOR BANK
Bank dapat melakukan perubahan status atas kantor yang dimiliki.
BAB 7 — KANTOR BANK
Bank dapat melakukan perubahan status atas kantor yang dimiliki.