Pasal 86
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Pembukaan Kantor di Luar Negeri harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan OJK. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (3) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) Bank tidak melaksanakan pembukaan Kantor di Luar Negeri, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku. (4) Bank wajib menyampaikan salinan izin pembukaan Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pembukaan Kantor di Luar Negeri. (5) Bank wajib melaporkan pembukaan Kantor di Luar Negeri kepada OJK setelah tanggal efektif pelaksanaan pembukaan Kantor di Luar Negeri.
