POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 73
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank MENETAPKAN kantor atau unit organisasi yang bertanggung jawab sebagai pengelola atas TPE yang disediakan. (2) Bank wajib melaporkan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE kepada OJK setelah pelaksanaan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE.
