POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 72
BAB 7 — KANTOR BANK
Kantor Bank selain KP dan Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dapat menjalankan kegiatan layanan dan operasional kepada nasabah dengan menggunakan saluran elektronik dan/atau penyediaan TPE baik secara menyeluruh atau sebagian.
