POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 71
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Jaringan kantor Bank terdiri atas KP, Kanwil, KC, KCP, KF, dan Kantor di Luar Negeri. (2) Untuk memperluas layanan kepada nasabah, Bank dapat menyediakan TPE.
