POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 74
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Rencana pembukaan kantor Bank selain KP dan penyediaan TPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 harus didasarkan atas analisis yang paling sedikit memuat:
a. kesesuaian rencana dengan strategi bisnis serta dampak terhadap proyeksi kinerja keuangan; dan b. rencana kesiapan operasional terkait pembukaan kantor Bank. (2) Bank wajib mengadministrasikan dokumen analisis terkait rencana pembukaan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
