Pasal 40
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Bank wajib menginformasikan perubahan komposisi kepemilikan saham Bank yang tercatat dalam anggaran dasar dan tidak mengakibatkan perubahan pengendalian kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan karena penambahan modal disetor wajib disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah jumlah modal disetor wajib disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (4) OJK dapat meminta Bank untuk menyampaikan informasi komposisi atau daftar kepemilikan saham
selain yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
