POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 39
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
Dalam hal terdapat perubahan modal disetor Bank yang disebabkan karena dividen yang dibagikan dalam bentuk saham, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
