Pasal 41
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Bank wajib menginformasikan perubahan komposisi kepemilikan saham Bank yang: a. tercatat dalam anggaran dasar yang disebabkan oleh hibah atau waris saham; dan b. tidak mengakibatkan perubahan modal disetor, kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan komposisi kepemilikan dilakukan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Dalam hal perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penerima hibah atau waris saham memenuhi kriteria pengendali, dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (4) Perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank yang disebabkan oleh hibah atau waris, dikecualikan sebagai pengambilalihan.
