Pasal 106
BAB 8 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, DAN ANGGARAN DASAR BANK
(1) Perubahan nama Bank wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank wajib menyampaikan rencana perubahan nama Bank kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, bersamaan dengan pengajuan permohonan perubahan nama oleh Bank kepada instansi yang berwenang. (3) Bank wajib menyampaikan dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bank menerima persetujuan atau penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang. (4) OJK memberikan penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen persetujuan dari instansi yang berwenang diterima secara lengkap. (5) Bank wajib mengumumkan perubahan nama Bank kepada masyarakat melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web Bank; dan/atau c. akun media sosial resmi Bank, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Bank wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
