Pasal 107
BAB 8 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, DAN ANGGARAN DASAR BANK
(1) Bank wajib menyampaikan rencana perubahan logo Bank kepada OJK disertai dengan: a. desain logo baru; dan b. tanggal efektif perubahan logo. (2) Bank wajib mengumumkan perubahan logo Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web Bank; dan/atau c. akun media sosial resmi Bank, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektif perubahan logo. (3) Bank wajib menginformasikan pelaksanaan perubahan logo kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif perubahan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan penyampaian bukti pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung, jika ada.
