POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 104
BAB 7 — KANTOR BANK
Berdasarkan pertimbangan OJK, Bank wajib menunda atau membatalkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, pembatalan pemindahan alamat, penutupan, dan/atau pembatalan penutupan jaringan kantor Bank.
