POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 103
BAB 7 — KANTOR BANK
Bank bertanggung jawab dalam penyelesaian seluruh hak dan kewajiban terhadap penutupan jaringan kantor Bank kepada nasabah dan/atau pihak lain, termasuk jika terdapat tuntutan dikemudian hari.
