Pasal 102
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank dapat melakukan penutupan sementara kantor Bank selain KP karena keadaan kahar atau pertimbangan lain. (2) Bank wajib menginformasikan penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat pelaksanaan penutupan sementara. (3) Bank menjamin terselenggaranya pelayanan nasabah melalui dukungan jaringan layanan perbankan yang dimiliki Bank sehubungan dengan penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal penutupan sementara kantor Bank selain KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan dan akan kembali efektif beroperasi, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lambat pada saat tanggal efektif kembali beroperasi.
(5) Penutupan sementara Kantor di Luar Negeri juga mengikuti ketentuan otoritas negara setempat.
