POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 8
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN ASPM
Izin ASPM tidak berlaku jika terjadi kondisi: a. masa berlakunya telah berakhir; b. setelah masa berlakunya berakhir, persetujuan perpanjangan izin belum diberikan Otoritas Jasa Keuangan meskipun permohonan perpanjangan izin ASPM telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlakunya berakhir; c. dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau d. bubarnya badan usaha.
