POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 7
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN ASPM
Izin ASPM untuk orang perseorangan mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
