Pasal 9
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN ASPM
(1) Permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku izin dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir. (2) Permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan format surat permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan persyaratan dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh pemohon dengan menggunakan format daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika ada perubahan data dari daftar riwayat hidup pada saat permohonan izin ASPM; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; c. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; d. salinan ijazah pendidikan formal terakhir (dalam hal terjadi perubahan); e. fotokopi dokumen pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan antara tanggal berlaku hingga tanggal berakhirnya izin ASPM; dan f. surat keterangan domisili, jika terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat Kartu Tanda Penduduk.
