Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN ASPM
(1) Permohonan untuk memperoleh izin ASPM diajukan oleh pemohon dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format surat permohonan izin ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan izin ASPM, permohonan izin ASPM dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. untuk izin ASPM yang diajukan oleh orang perseorangan:
- daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh pemohon dengan menggunakan format daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon: a) cakap melakukan perbuatan hukum; b) memiliki akhlak dan moral yang baik; c) tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; d) tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan Kegiatan Syariah di Pasar Modal karena tidak sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan syariah di bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun terakhir; e) tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir; f) dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; g) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
h) memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan i) memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. 3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; 4. surat keterangan domisili apabila terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat Kartu Tanda Penduduk; 5. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar; 6. surat keterangan perbedaan nama dari pejabat/instansi berwenang, jika terdapat perbedaan nama pemohon dengan dokumen yang dilampirkan; 7. jawaban atas format daftar pertanyaan integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; 8. salinan ijazah pendidikan formal paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat; 9. fotokopi sertifikat pengetahuan di bidang syariah muamalah dari lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; 10. surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan 11. fotokopi: a) sertifikat pengetahuan di bidang Pasar Modal yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian;
b) izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi; c) surat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal; atau d) bukti pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan Pasar Modal. b. untuk izin ASPM yang diajukan oleh badan usaha:
- identitas badan usaha, yang meliputi antara lain nama, alamat, dan kegiatan usaha;
- fotokopi akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, dan anggaran dasar terakhir atau dokumen sejenis yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang;
- struktur organisasi dan pengurus badan usaha serta daftar pegawai yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah muamalah dan bidang keuangan umum;
- bukti kepemilikan izin ASPM paling sedikit oleh 1 (satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pegawai lainnya;
- standar prosedur operasi yang paling sedikit meliputi: a) prosedur pengawasan terkait dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan perusahaan; dan
b) prosedur pemberian pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal; 6. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha; 7. surat pernyataan integritas anggota pengurus badan usaha yang menyatakan terpenuhinya persyaratan: a) cakap melakukan perbuatan hukum; b) memiliki akhlak dan moral yang baik; c) tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; d) tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir; e) dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; f) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; g) memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan h) bersikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. 8. surat pernyataan dengan meterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan badan usaha yang menyatakan kegiatan sebagai ASPM akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lain dengan menggunakan format surat pernyataan pimpinan badan usaha sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan 9. jawaban pengurus pemohon atas daftar pertanyaan integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Otoritas Jasa Keuangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
