Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN ASPM
(1) ASPM yang merupakan orang perseorangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. integritas, mencakup:
cakap melakukan perbuatan hukum;
memiliki akhlak dan moral yang baik;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan Kegiatan Syariah di Pasar Modal karena tidak sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan syariah di bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun terakhir;
tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan
memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. b. kompetensi, mencakup:
memiliki pendidikan paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat;
memiliki pengetahuan memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan: a) memiliki sertifikat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian; b) memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal; atau c) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan:
- paling sedikit 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau 2) paling sedikit 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana, dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan Pasar Modal.
- memiliki pengetahuan memadai di bidang syariah muamalah yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
(2) ASPM yang merupakan badan usaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. integritas anggota pengurus badan usaha, mencakup:
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
- memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
- memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan
- bersikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. b. kompetensi, mencakup:
- memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pegawai lainnya yang memiliki izin ASPM; dan
- memiliki sarana yang menunjang kegiatan pemberian nasihat dan pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
