POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 2
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN ASPM
Orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal wajib mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.
