POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN ASPM
Dalam rangka memproses permohonan izin ASPM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon; dan/atau b. meminta keterangan kepada pemohon, untuk memastikan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
