Pasal 30
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal permohonan untuk memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau memiliki pengetahuan memadai di bidang Pasar Modal yang dibuktikan dengan memiliki pengalaman: a. sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di bidang Pasar Modal atau pengalaman sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di bidang keuangan lain paling sedikit 1 (satu) tahun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
b. sebagai anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal paling sedikit 3 (tiga) kali penugasan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal permohonan untuk memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Dalam hal permohonan izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, permohonan izin ASPM wajib disertai bukti pengalaman sebagai Dewan Pengawas Syariah dan/atau Tim Ahli Syariah berupa surat keterangan/penugasan/penunjukan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah.
