Pasal 29
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Orang perseorangan yang dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pernah atau sedang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di bidang Pasar Modal dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA, tetap dapat melanjutkan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah tanpa mempunyai izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang yang bersangkutan melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan format laporan status sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal orang perseorangan yang sedang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kegiatan sebagai anggota Dewan Pengawas
Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah tanpa memiliki izin ASPM. (4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin ASPM untuk tetap dapat melakukan kegiatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah setelah berakhirnya masa 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Orang perseorangan yang pernah diangkat atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak sedang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal, wajib memiliki izin ASPM untuk dapat melakukan kegiatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah.
