POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada masyarakat.
