Pasal 31
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Komite Standar Keahlian belum berfungsi secara efektif, sertifikat pengetahuan di bidang Pasar Modal dalam rangka perizinan ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf a) dapat menggunakan: a. sertifikat yang berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali sertifikat kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; b. sertifikat lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan; atau c. sertifikat yang akan diterbitkan oleh lembaga pendidikan tertentu yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang diterbitkan sejak tahun 2014 sampai dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dalam pengajuan permohonan izin ASPM berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
