Pasal 18
BAB 6 — KEWAJIBAN
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin ASPM wajib mengikuti program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh pihak yang diakui Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali. (2) Dalam hal tidak terdapat program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh pihak yang diakui Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain berkaitan dengan kewajiban mengikuti program pendidikan lanjutan dan penyelenggaraan program pendidikan lanjutan. (3) Bukti keikutsertaan dalam program pendidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ASPM selesai mengikuti program pendidikan lanjutan tersebut. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan dalam rangka permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e mulai berlaku jika telah terdapat penyelenggaraan program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh pihak yang mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
