POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 19
BAB 6 — KEWAJIBAN
ASPM yang merupakan badan usaha wajib melakukan pengawasan atas pegawainya dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pegawainya terkait dengan pelaksanaan pemberian nasihat dan/atau pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
