POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 17
BAB 5 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Dalam hal ASPM merupakan anggota Tim Ahli Syariah, ASPM memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut: a. menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh perusahaan; b. memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal; dan c. meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
