POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 14
BAB 5 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
(1) ASPM dalam melakukan kegiatan dapat memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASPM wajib mendasarkan pada Prinsip Syariah di Pasar Modal.
