POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 15
BAB 5 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
(1) ASPM dapat ditunjuk oleh perusahaan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal. (2) Dalam hal ASPM merupakan badan usaha, pihak yang dapat menandatangani dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah adalah pengurus yang mempunyai izin ASPM.
