POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 13
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN ASPM
Apabila pada saat permohonan perpanjangan izin ASPM, pemegang izin masih mempunyai kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berhak menolak permohonan perpanjangan izin ASPM dimaksud.
