POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 12
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN ASPM
Masa berlaku izin ASPM yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
