Pasal 9
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan mempertimbangkan komponen- komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. signifikansi dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap nasabah yang bersangkutan. (3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan menjadi: a. a. Lancar; b. Dalam Perhatian Khusus; c. Kurang Lancar; d. Diragukan; atau e. Macet.
