Pasal 8
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi nasabah dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan nasabah dalam rangka memelihara lingkungan hidup. (2) Penilaian terhadap kinerja nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a. perolehan laba; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap risiko pasar. (3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen- komponen sebagai berikut: a. ketepatan pembayaran pokok dan margin/bagi hasil/ujrah; b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah; c. kelengkapan dokumen Pembiayaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
