POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 7
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dilakukan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut: a. prospek usaha; b. kinerja (performance) nasabah; dan c. kemampuan membayar.
