Pasal 6
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria dan persyaratan nasabah yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik kepada Bank, termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan. (2) Bank wajib mencantumkan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik dalam perjanjian antara Bank dengan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Kualitas Aset Produktif dari nasabah yang tidak menyampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar.
