POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 5
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk Aset Produktif wajib didukung dengan dokumen yang lengkap dan memberikan informasi yang cukup. (2) Dalam hal dokumen penanaman dana tidak memberikan informasi yang cukup untuk mendukung penetapan kualitas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang oleh Bank ditetapkan lancar dan dalam perhatian khusus menjadi paling tinggi kurang lancar.
