Pasal 4
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank wajib MENETAPKAN kualitas terhadap beberapa rekening Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) nasabah pada 1 (satu) Bank, dengan kualitas yang sama. (2) Penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk Aset Produktif berupa penyediaan dana atau tagihan yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama dan/atau sindikasi. (3) Dalam hal terdapat kualitas Aset Produktif yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank wajib MENETAPKAN kualitas yang sama untuk masing-masing Aset Produktif mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
