Pasal 3
BAB 2 — KUALITAS ASET
(1) Bank wajib melakukan penilaian kualitas Aset Produktif dan Aset Non Produktif secara bulanan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan penilaian kualitas aset antara Bank dan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas aset yang diberlakukan adalah kualitas aset yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank wajib menyesuaikan kualitas aset sesuai dengan penilaian kualitas aset yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank wajib melaporkan penyesuaian kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan-laporan dan/atau laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku, paling lambat pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
