POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 2
BAB 2 — KUALITAS ASET
(1) Bank wajib melaksanakan penanaman dan/atau penyediaan dana berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah. (2) Dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas Aset tetap baik. (3) Langkah-langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar kualitas Aset tetap baik antara lain dilakukan dengan cara menerapkan manajemen risiko kredit secara efektif, termasuk melalui penyusunan kebijakan dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
